Langsung ke isi

Mode uji: pembayaran di situs ini masih simulasi, belum ada uang sungguhan yang berpindah.

TakarLaba

Syarat layanan

Berlaku sejak 4 Oktober 2026.

Tentang layanan

TakarLaba adalah alat bantu hitung untuk memperkirakan potongan marketplace dan untung bersih penjualan. TakarLaba berdiri sendiri dan tidak berafiliasi dengan, disponsori, atau didukung oleh Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, maupun Lazada. Nama platform disebut hanya untuk menjelaskan tarif yang dihitung.

Layanan ini dikelola perorangan di Indonesia; nama pengelolanya dicantumkan di sini sebelum pembayaran sungguhan dibuka.

Hitungan adalah perkiraan

Tarif diambil dari halaman resmi tiap platform dan diperbarui secara berkala, tetapi platform bisa mengubah tarif kapan saja dan angka final tiap pesanan ditentukan oleh platform. Gunakan hasil hitungan sebagai bahan pertimbangan, bukan jaminan. Keputusan harga dan promosi sepenuhnya ada di tanganmu. TakarLaba bukan layanan konsultasi keuangan, pajak, atau hukum.

Akun

Paket berbayar

Tanggung jawab

Kami bertanggung jawab atas layanan yang kamu bayar: paket harus aktif selama masa yang tertera dan fiturnya harus bekerja seperti yang dijelaskan. Hasil hitungan adalah perkiraan dari tarif resmi yang dipublikasikan platform; keputusan harga, diskon, dan promosi yang kamu ambil dengan bantuan perkiraan itu tetap keputusanmu sendiri.

Perubahan syarat

Fitur dan syarat ini bisa kami perbarui. Untuk paket yang sudah kamu bayar, syarat yang berlaku saat pembayaran tetap berlaku sampai masa aktifnya habis, kecuali perubahan itu menguntungkanmu atau diwajibkan hukum. Perubahan penting diumumkan di dashboard sebelum berlaku. Kamu bisa berhenti kapan saja dengan menghapus akun.

Pengaduan

Sampaikan keluhan atau pengaduan ke alamat kontak yang tertera di halaman ini saat layanan resmi diluncurkan; kami menanggapinya secepat mungkin. Kamu juga bisa menghubungi layanan pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan: WhatsApp 0853-1111-1010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, atau simpktn.kemendag.go.id.

Hukum yang berlaku

Syarat ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Pertanyaan bisa dikirim ke alamat kontak yang tertera di halaman ini saat layanan resmi diluncurkan.